Aplikasi SSP Pajak BOS 2018 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru

Aplikasi SSP Pajak BOS 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru - Aplikasi yang dirancang untuk membuat laporan SSP ( Surat Setoran Pajak ) yang dilengkapi dengan kode pajak dan Formulir SSP yang sudah siap cetak, dengan format file dari Aplikasi SSP ini menggunankan format microsoft excel.xlsm sehinga mudah untuk digunakan.

Aplikasi SSP Pajak BOS 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru

Adapun fitur dari Aplikasi SSP Pajak BOS  2018  Otomatis Sesuai Juknis Terbaru antara lain sebagai berikut :
  • 1. Fitur Menu Utama
  • 2. Fitur Kode Pajak
  • 3. Fitur Cetak SSP ( Surat Setoran Pajak ) Siap Cetak
  • 4. Input Data Utama
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.


Untuk mempermudah pemahaman tentang laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara sederhana kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :

Aplikasi SSP Pajak BOS 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru

  • 1. Pada saat pembayaran gaji dan honor
  • 2. Pada saat pembelian barang dan jasa
Pembayaran Gaji dan Honor
Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Biar ga bingung kita sepakati dulu pemahaman terminologi gaji dan honor. Gampangnya gini:
[Preview File Aplikasi SSP Pajak BOS  2018 ]




Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.

Untuk gaji ga usah dibahas panjang lebar karena berdasarkan pengamatan di lapangan ga ada gaji dari dana BOS yang terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.

Untuk pembayaran honor ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

Tarif Pajak

Pegawai Negeri Sipil (PPh Final)
Golongan Pegawai
Tarif
1. Golongan II ke bawah
0%
2. Golongan III
5%
3. Golongan IV
15%

Selain Pegawai Negeri Sipil (PPh Tidak Final)
mohon perhatian untuk pembayaran honor/jasa nonpegawai dasar pengenaan pajaknya 50% dari jumlah pembayaran.

Punya NPWP/Tidak
Tarif
1. Ber-NPWP
5%
2. Tidak ber-NPWP
6%


Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode pembayaran pada Surat Setoran Pajak sebagai berikut, Aplikasi SSP Pajak BOS 2017 Otomatis Sesuai Juknis Terbaru Format Excel.xlsm ini mudah diubah sesuai dengan kebutuhan sistem perpajakan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan aplikasi ini dapat membantu dalam proses perhitungan maupun pembayaran pajak tersebut. Berikut ini adalah aplikasi pajak BOS terbaru sesuai juknis gratis untuk bapak dan ibu guru yang bisa di download pada tautan link yang ada di bawah ini :

Download Aplikasi SSP Pajak BOS  2018  Otomatis Sesuai Juknis Terbaru

Monetize your website traffic with yX Media

No comments:

Post a Comment